Pemkab PPU Tunda Pembangunan Gedung Kantor Baru pada 2027, Pilih Optimalkan Aset Bersama

Pemkab PPU Tunda Pembangunan Gedung Kantor Baru pada 2027, Pilih Optimalkan Aset Bersama

Oleh joy • 30 October 2026

Bagikan Artikel Ini

ADVERTORIAL Diskominfo PPU

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Kalimantan Timur, mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dengan menunda pembangunan gedung kantor pemerintahan baru pada 2027. Sebagai gantinya, pemerintah daerah memilih mengoptimalkan pemanfaatan aset gedung yang sudah tersedia melalui sistem penggunaan bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya efisiensi belanja modal di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Pemkab PPU ingin memastikan anggaran yang tersedia lebih banyak diarahkan untuk program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan menjadi fokus utama dalam penyusunan program dan kegiatan APBD 2027. Dengan demikian, pembangunan fasilitas perkantoran baru belum menjadi kebutuhan mendesak untuk dianggarkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU, Muhajir, mengatakan usulan pembangunan gedung pemerintahan belum dimasukkan dalam perencanaan anggaran tahun mendatang.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini lebih mengutamakan pembiayaan kebutuhan masyarakat dibandingkan pembangunan fisik perkantoran.

“Memang untuk pembangunan gedung-gedung pemerintahan di dalam skema kita itu belum kita usulkan. Karena memang lebih kepada fasilitas untuk kebutuhan-kebutuhan yang belanja prioritas dulu,” ujar Muhajir, Jumat (30/10/2026).

Optimalisasi gedung bersama sebenarnya telah diterapkan di lingkungan Pemkab PPU. Salah satunya gedung tiga lantai di kompleks kantor bupati yang digunakan tiga instansi, yakni BKPSDM di lantai dasar, Diskominfo di lantai dua, serta Bappedalitbang di lantai tiga.

Pola serupa juga diterapkan sejumlah OPD lainnya. Disdukcapil, Dinas KUKM Perindag, dan Dinas Pertanian berbagi pemanfaatan ruang kantor. Sementara Dishub menggunakan gedung bersama DPMPTSP. Adapun Satpol PP memaksimalkan fasilitas di kawasan Stadion Panglima Sentik.

Muhajir menegaskan, pemanfaatan aset pemerintah secara bersama merupakan langkah rasional untuk menekan pengeluaran daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Melalui kebijakan ini, Pemkab PPU berharap efisiensi anggaran dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(adv)

👁️ 3 kali dibaca

Tinggalkan Komentar