Penajam Paser Utara – Sejumlah alumni dan siswa SMPN 13 Waru menyampaikan laporan kepada organisasi pelajar dan mahasiswa terkait dugaan tindakan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Laporan tersebut diterima oleh Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Penajam Paser Utara dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Penajam Paser Utara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pelapor, dugaan tindakan yang dilaporkan meliputi pemukulan, diskriminasi, ujaran bernuansa rasis terhadap agama, serta penghinaan terhadap kondisi fisik siswa.
Para pelapor menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan melibatkan salah satu oknum tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Iklan
Sejumlah siswa dan alumni mengaku mengalami dampak psikologis akibat perlakuan yang mereka rasakan selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Mereka berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi perhatian berbagai pihak agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menghormati hak setiap peserta didik tanpa memandang latar belakang agama maupun kondisi fisik.
Menanggapi laporan tersebut, PC IPNU Penajam Paser Utara dan PC PMII Penajam Paser Utara menyatakan akan melakukan pendalaman informasi dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Iklan
Langkah ini dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang ada sehingga penanganan permasalahan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami memandang bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh peserta didik. Oleh karena itu, setiap dugaan kekerasan, diskriminasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat siswa perlu mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar perwakilan organisasi.
PC IPNU PPU dan PC PMII PPU juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses klarifikasi berlangsung. Di sisi lain, organisasi pelajar dan mahasiswa tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap siswa yang menyampaikan laporan agar tidak mengalami tekanan maupun intimidasi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hak-hak peserta didik serta mendorong terciptanya budaya pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap keberagaman.