PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai menerapkan perubahan mekanisme pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kebijakan baru ini, TPP untuk Desember 2026 tidak lagi dibayarkan pada bulan yang sama, melainkan dialihkan ke Januari 2027.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan perubahan tersebut merupakan penyesuaian administrasi dan bukan kebijakan pemangkasan tunjangan pegawai.
Menurutnya, anggaran TPP tahun 2026 dialokasikan untuk pembayaran selama 11 bulan, yakni Januari hingga November. Sementara itu, hak TPP untuk Desember akan dicairkan pada awal Januari 2027.
"Memang ada perubahan kebijakan. Kalau dulunya TPP bulan 12 dibayar di bulan 12, tetapi nanti TPP bulan 12 itu dibayar di Januari 2027," ujar Muhajir, Rabu (28/10/2026).
BACA JUGA
Wabup Kutim Mahyunadi Buka Turnamen Bupati Cup 2025: Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet LokalIa menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut dilakukan setelah BKAD mencermati sejumlah evaluasi dan koreksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian perhitungan hari kerja dengan waktu pencairan TPP. Selama ini, pembayaran pada pertengahan Desember, sekitar tanggal 15 atau 16, berpotensi menyebabkan rekapitulasi kehadiran ASN belum tercatat secara keseluruhan.
Padahal, besaran TPP yang diterima pegawai berkaitan dengan tingkat kehadiran dan jumlah hari kerja. Karena itu, pembayaran pada bulan berikutnya dinilai lebih tepat untuk memastikan perhitungan dilakukan secara akurat.
Muhajir memastikan kebijakan baru ini tidak mengurangi hak finansial ASN. Pergeseran jadwal pembayaran justru diharapkan membuat administrasi keuangan lebih tertib dan akuntabel.
Selain itu, skema baru memberikan kepastian penerimaan TPP pada awal tahun. Jika sebelumnya ASN umumnya belum menerima TPP pada Januari dan baru memperoleh pembayaran pada Februari, kini TPP Desember ditargetkan cair pada minggu pertama Januari 2027.
"Prinsipnya tidak ada hak-hak yang dikurangi. Hanya mengubah mekanisme pembayaran," tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab PPU berharap tata kelola keuangan daerah semakin transparan, tertib, dan sesuai ketentuan pemeriksaan keuangan.(adv)