PENAJAM - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya payung hukum yang komprehensif sebelum mengintegrasikan produk sepatu karya perajin lokal ke dalam program bantuan Kartu Penajam Cerdas (KPC). Upaya krusial guna memastikan mekanisme pengadaan barang berjalan transparan serta terhindar dari indikasi monopoli usaha.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten PPU, Durajat, mengapresiasi tinggi gagasan untuk memberdayakan perajin lokal yang telah dilatih pembuatan sepatu. Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan anggaran daerah wajib dilandasi payung hukum yang legal dan akuntabel.
"Semangatnya sangat bagus untuk memberdayakan perajin lokal agar produknya bisa dibeli oleh peserta didik penerima KPC. Namun, ini tidak bisa serta-merta dilaksanakan tanpa aturan yang sah. Harus ada payung regulasinya dulu agar memiliki legalitas hukum dan tidak memunculkan indikasi monopoli," kata Durajat, Rabu (28/10/2026).
Durajat menjelaskan bahwa besarnya alokasi anggaran KPC yang mencapai miliaran rupiah menuntut tingkat ketelitian administrasi yang sangat tinggi. Setiap tahapan pengadaan harus dikaji bersama dengan Bagian Hukum Setda PPU dan BKAD.
"Jangan dianggap KPC Rp600 ribu, tapi jika dikalikan ribuan jumlah penerima berapa miliar nilainya. Kalau saya lebih baik dulu bagaimana regulasinya, seperti apa mekanisme dan juknisnya," tambah Durajat.
Selain merampungkan tiga tahapan regulasi utama mulai dari Perbup juknis, nota kesepahaman, hingga PKS teknis Durajat menekankan pentingnya pengujian kapasitas produksi serta kesiapan teknis OPD pendamping bersama para perajin lokal.
"Jika ingin berjalan efektif dan aman secara aturan, eksekusinya idealnya disiapkan secara matang untuk tahun depan. Fokus utamanya adalah menyiapkan regulasi serta menguji kesiapan teknis OPD terkait bersama para perajin agar seluruh prosesnya sesuai prosedur," pungkasnya. (Adv)