BKAD PPU Perketat Pembayaran Proyek Fisik, Realisasi Keuangan Baru 63,77 Persen

BKAD PPU Perketat Pembayaran Proyek Fisik, Realisasi Keuangan Baru 63,77 Persen

Oleh joy • 29 October 2026

Bagikan Artikel Ini

ADVERTORIAL Diskominfo PPU

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memperketat pencairan anggaran proyek fisik demi menjaga stabilitas dan kesehatan kas daerah. Kebijakan tersebut berdampak pada realisasi keuangan daerah yang hingga akhir Triwulan III 2026 tercatat sebesar 63,77 persen.

Meski realisasi anggaran belum mencapai target optimal, kondisi tersebut bukan disebabkan terhentinya pekerjaan fisik di lapangan. Sebagian besar proyek yang dikerjakan pihak ketiga justru telah rampung. Namun, pembayaran kepada kontraktor dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan kebijakan pengetatan pembayaran dilakukan setelah APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun dengan prinsip zero deficit atau tanpa defisit.

Anggaran tersebut mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp2,6 triliun.

"Realisasi keuangan yang rendah karena pembayaran ke pihak ketiga belum sepenuhnya, walaupun kegiatannya berjalan semua di lapangan," ujar Muhajir, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih memungkinkan pembayaran pekerjaan fisik hingga 70 persen, pada 2026 skema tersebut tidak lagi diterapkan. Pembayaran akan menyesuaikan ketersediaan kas, termasuk mempertimbangkan kemungkinan pencairan dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Untuk mengendalikan arus kas, BKAD PPU menerapkan mekanisme peninjauan bertahap serta menerbitkan surat edaran tata kelola kas kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Pekerjaan yang selesai hingga awal Oktober diproses pada tahap pertama. Sementara pekerjaan yang rampung pada akhir November akan diselesaikan melalui proses rekonsiliasi berikutnya.

Muhajir menegaskan, langkah tersebut penting untuk mencegah penumpukan kewajiban pembayaran. Terlebih, pemerintah daerah sebelumnya pernah mengambil pinjaman jangka pendek sebesar Rp208 miliar kepada Bankaltimtara untuk menyelesaikan utang tahun sebelumnya.

Saat ini, Pemkab PPU memilih mengutamakan likuiditas agar pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah dengan utang baru.(adv)

 

👁️ 1 kali dibaca

Tinggalkan Komentar