PENAJAM - Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Stadion Panglima Sentik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bersiap bertransformasi menjadi sentra aktivitas ekonomi baru yang ramah bagi pelaku usaha kecil.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU memastikan kawasan strategis ini tidak hanya akan memperindah tata kota, tetapi juga menjadi pusat keramaian baru yang menghidupkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Penataan ini dibarengi dengan kebijakan tarif sewa tempat usaha yang sangat terjangkau. Kebijakan tersebut dirancang agar proses penataan kawasan publik dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan para pedagang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten PPU, Riviana Noor, mengatakan penetapan tarif retribusi telah melalui perhitungan matang yang dikoordinasikan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU.
BACA JUGA
Wabup Kutim Mahyunadi Buka Turnamen Bupati Cup 2025: Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Lokal"Skema biaya disesuaikan secara proporsional berdasarkan kategori fasilitas dan skala bisnis yang dijalankan," katanya, Senin (12/10/2026).
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan fasilitas permanen, pemkab menyediakan 15 unit kios food court. Tarif sewa bulanan untuk fasilitas ini bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada pengelompokan kelas usaha, mulai dari kategori UMKM murni, koperasi, hingga skala bisnis yang lebih besar.
Sementara itu, bagi para pedagang yang menempati area lapak terbuka, perhitungan retribusi dipatok sangat ramah di kantong, yakni hanya sebesar Rp9.500 per meter persegi setiap bulannya.
"Sebagai ilustrasi, jika seorang pelaku UMKM menggunakan lapak berukuran 3x3 meter atau seluas 9 meter persegi, total biaya sewa yang perlu dikeluarkan hanya berkisar antara Rp27 ribu hingga Rp30 ribuan per bulan," sebut dia.
Kebijakan tarif yang terjangkau ini merupakan bagian dari strategi komprehensif pemkab dalam merelokasi para pedagang yang sebelumnya berjualan di sekitar kawasan depan rumah sakit. Ke depan, seluruh aset kios di RTH Stadion Panglima Sentik ini akan diserahterimakan dan dikelola secara penuh oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU.
Pihak Disperkimtan memastikan bahwa pemindahan ini bertujuan ganda: memberikan tempat berniaga yang jauh lebih layak, tertib, dan representatif bagi pedagang, sekaligus mensterilkan kawasan depan rumah sakit dari aktivitas perdagangan liar demi ketertiban umum. Dengan konsep penataan yang matang dan dukungan biaya sewa yang ringan, optimistis para pedagang dapat beradaptasi dengan nyaman di lokasi baru.
"Sehingga roda perekonomian kerakyatan kian berputar kencang tanpa mengorbankan estetika dan kebersihan ruang publik," pungkas Vivin, biasa disapa. (Adv)