PENAJAM – Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memindahkan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kawasan Taman Alun-Alun Penyembolum ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Stadion Panglima Sentik masih dalam tahap pengkajian.
Relokasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan ruang publik sekaligus menyediakan lokasi usaha yang lebih representatif bagi para pedagang di Kecamatan Penajam.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Muhammad Yusuf Basra, mengatakan pemindahan pedagang bertujuan menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan sepenuhnya karena masih terdapat sejumlah fasilitas yang perlu dibenahi.
Yusuf mengungkapkan, berdasarkan aspirasi para pedagang, kondisi RTH Stadion Panglima Sentik dinilai belum sepenuhnya siap untuk menunjang aktivitas perdagangan. Salah satu persoalan utama adalah permukaan tanah di bagian depan area permainan anak yang masih berupa tanah lepas dan belum diperkeras.
Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu kenyamanan pedagang maupun pengunjung.
"Fasilitasnya memang belum cukup memadai. Catatan utamanya ada di bagian depan area permainan anak yang sejauh ini masih tanah," ujarnya, Jumat (9/10/2026).
BACA JUGA
Semangat Kartini Menggema di DPRD PPU: Ajang Kreativitas, Apresiasi, dan Inspirasi PerempuanMeski demikian, Pemkab PPU melihat kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat aktivitas masyarakat melalui kegiatan kepemudaan, kebudayaan, dan berbagai agenda daerah.
Dinas KUKM Perindag PPU berencana menggelar diskusi dan sosialisasi bersama pedagang guna membahas konsep penataan terbaik sebelum relokasi dilakukan.
Pemerintah juga memastikan kesempatan berusaha tetap terbuka, termasuk bagi pedagang yang memilih bertahan di lokasi lama maupun pelaku usaha baru.
Yusuf menegaskan, penataan UMKM harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan tanpa perlakuan khusus.
Dengan demikian, kebijakan relokasi diharapkan tidak sekadar menata ruang publik, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan usaha masyarakat PPU.(adv)