PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memperketat penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai langkah efisiensi anggaran dan pengendalian belanja daerah. Mulai tahun ini, kartu kredit pemerintah tersebut hanya diperbolehkan untuk membiayai empat kebutuhan operasional utama.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mencegah potensi pemborosan anggaran di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Rulyana, menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan KKPD tahun ini jauh lebih terbatas dibandingkan periode sebelumnya.
Jika sebelumnya kartu kredit daerah dapat digunakan untuk belanja barang, jasa, hingga belanja modal, kini pemanfaatannya hanya difokuskan pada kebutuhan operasional yang bersifat mendasar.
“Kalau tahun lalu belanja barang, jasa, bahkan belanja modal masih bisa dicakup. Tapi tahun ini, karena pertimbangan efisiensi anggaran, penggunaannya dibatasi hanya untuk empat kebutuhan operasional,” ujar Rulyana, Kamis (15/10/2026).
Adapun empat kebutuhan yang diperbolehkan menggunakan KKPD meliputi pembayaran tagihan listrik, air, telepon dan internet, serta pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Di luar empat sektor tersebut, seluruh transaksi belanja modal maupun kebutuhan operasional lainnya tidak lagi dapat menggunakan kartu kredit pemerintah daerah.
Menurut Rulyana, pembatasan ini penting untuk memastikan pengeluaran setiap SKPD tetap terkendali. Sebab, penggunaan KKPD tanpa pengawasan yang ketat berpotensi memicu pembengkakan belanja.
“Kalau dibuka bebas untuk semua belanja, dikhawatirkan belanja SKPD bisa jebol dan sulit dikontrol. Jadi harus ada pembatasan yang jelas untuk non-tunainya,” tegasnya.
Selain membatasi jenis transaksi, BKAD PPU juga mengatur distribusi Uang Persediaan (UP) melalui Surat Keputusan Uang Persediaan (SKUP) dengan komposisi 60:40.
Sebanyak 40 persen dialokasikan untuk transaksi menggunakan KKPD, sedangkan 60 persen sisanya disalurkan secara tunai melalui bendahara masing-masing SKPD.
Dalam penerapannya, Pemkab PPU bekerja sama dengan Bankaltimtara sebagai penyedia layanan KKPD, termasuk dukungan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan keuangan semakin transparan, disiplin, dan akuntabel. Pembatasan penggunaan kartu kredit daerah juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan belanja serta menjaga kesehatan fiskal Kabupaten Penajam Paser Utara.(adv)