PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengurangi beban utang jangka pendek kepada PT Bankaltimtara sebesar Rp135 miliar. Dari total pinjaman awal Rp208 miliar, kini kewajiban pemerintah daerah tersisa Rp73 miliar.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan secara disiplin dan terukur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan pembayaran pinjaman telah dilakukan secara bertahap melalui perencanaan keuangan daerah.
"Utang di Bankaltimtara dari total awal Rp208 miliar, kita sudah bayarkan sebesar Rp135 miliar secara akumulatif. Sekarang sisa kewajiban yang tersisa tinggal Rp73 miliar," ungkap Muhajir, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, pinjaman jangka pendek tersebut sebelumnya digunakan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembayaran hak-hak kontraktor dan vendor. Kebijakan itu diambil agar berbagai pekerjaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan tanpa menghambat aktivitas ekonomi daerah.
Dengan skema tersebut, kewajiban pembayaran yang sebelumnya perlu dikelola melalui sejumlah mitra kini lebih terpusat pada satu lembaga perbankan.
Meski pembayaran telah mencapai Rp135 miliar, Pemkab PPU masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pokok pinjaman beserta bunganya. Muhajir menegaskan, seluruh kewajiban tersebut harus dilunasi sebelum 31 Desember 2026 sesuai ketentuan pinjaman jangka pendek.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut menerapkan disiplin anggaran dalam pengelolaan APBD 2026.
BKAD PPU juga terus memantau realisasi pendapatan dan belanja daerah hingga akhir tahun. Pemkab optimistis sisa pinjaman dapat diselesaikan sesuai target bersama Bankaltimtara, tanpa mengganggu keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(adv)