PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengambil langkah cermat dalam mengelola aset daerah, khususnya keberadaan 15 unit kios food street yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Stadion Panglima Sentik, Kecamatan Penajam.
Keputusan ini diambil guna memastikan tata kelola aset publik berjalan secara adil, transparan, dan tidak memicu ketimpangan di tengah masyarakat. Tingginya antusiasme para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk menempati fasilitas kuliner modern tersebut sempat memunculkan spekulasi terkait batasan calon penyewa maupun mekanisme penunjukan.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab PPU menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai daftar nama pedagang yang berhak menempati kios-kios tersebut. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU, Muhammad Yusuf Basra, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menjalankan tahapan penilaian independe.
Proses ini sangat krusial guna menghitung taksiran nilai sewa yang wajar dan proporsional bagi para pelaku usaha kecil. "Prinsipnya kan nanti itu disewa dan sebaiknya diappraisal dulu berapa sewa yang layak di situ. Nanti sistemnya diatur supaya semua orang punya kesempatan yang sama," katanya, Jumat (9/10/2026).
Melalui pendekatan ini, pemerintah menjamin tidak ada penunjukan secara sepihak atau pembedaan perlakuan bagi seluruh pendaftar. Asas keadilan menjadi fondasi utama dalam pembukaan peluang kerja sama tersebut, sehingga seluruh UMKM di PPU berhak mengikuti seleksi secara terbuka.
Di samping pematangan skema sewa dan pendaftaran, wacana relokasi pedagang dari area Alun-alun PPU ke RTH Stadion Panglima Sentik juga menjadi bahan pertimbangan serius. Yusuf membeberkan bahwa opsi yang diambil nantinya adalah opsi yang paling menguntungkan bagi penguatan iklim usaha daerah.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa area Alun-alun PPU dan kios food street RTH sama-sama memiliki potensi ekonomi yang sehat, maka pemerintah berpeluang mempertahankan kedua pusat kuliner tersebut secara beriringan. Opsi ini dinilai strategis karena secara otomatis akan memperluas daya tampung pedagang lokal yang ingin mengembangkan usahanya.
"Mengimbau para calon penyewa untuk tetap sabar menunggu pengumuman dan prosedur resmi dirilis," tandas Yusuf. (Adv)