PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mempertanyakan pengelolaan tanaman sawit milik warga yang berada di kawasan penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan persoalan muncul setelah masyarakat yang sebelumnya mengelola tanaman sawit tersebut tidak lagi diperbolehkan mengambil hasilnya.
“Satgas PKH dia tiba-tiba turun ke lapangan, ditemukan tanaman sawit milik warga lalu dilaranglah masyarakat untuk memungut atau mengambil hasil dari tanaman tersebut,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Ishaq kemudian mempertanyakan pihak yang mengelola hasil tanaman sawit setelah masyarakat dilarang mengambilnya. Ia menyebut terdapat informasi bahwa hasil tanaman tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas dan diteruskan untuk dikelola sejumlah pihak.
“Yang kemudian diserahkan ke PT Agrinas, dari Agrinas diserahkan ke PT Razaq. Dikelola tuh, ada di PT Fajar Surya Swadaya, ada PT BS, PT BWL. Yang terluas itu kan ada di PT Fajar Surya Swadaya, 7.000 lebih, itu masuk wilayah Kecamatan Waru,” ujarnya.
Menurut Ishaq, kondisi tersebut perlu mendapatkan kejelasan, terutama mengenai mekanisme pengelolaan hasil tanaman yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ia menilai masyarakat tidak semestinya hanya menjadi objek dari proses penertiban tanpa adanya penjelasan mengenai nasib tanaman yang telah mereka tanam dan kelola.
“Jangan rampok punya rakyat dong. Sudah negara ini berbisnis dengan rakyat. Rakyat sudah buka, dia tanah, dia rintis, dia tanam, dia pupuk sampai keluar hasil kita,” ujarnya.
Ishaq juga mempertanyakan dasar pengelolaan perusahaan yang disebut terlibat dalam kawasan tersebut. Salah satunya PT Fajar Surya Swadaya yang menurutnya merupakan perusahaan pemegang konsesi HTI.
“Itu tidak ada dasar HGU, PT Fajar Surya ini konsesi HTI. HTI kan tidak boleh ditanamkan sawit, tapi kan warga yang menanam,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dibahas bersama antara Satgas PKH dan masyarakat terdampak sehingga terdapat kejelasan mengenai mekanisme penertiban maupun pengelolaan tanaman sawit yang berada di kawasan tersebut. (Adv)