DPRD PPU Dorong Evaluasi Kebutuhan ASN Secara Berkala

DPRD PPU Dorong Evaluasi Kebutuhan ASN Secara Berkala

Oleh Rd • 22 September 2026

Bagikan Artikel Ini

Advertorial DPRD PPU

PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) secara berkala, meskipun Pemkab PPU tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2026.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto mengatakan, keputusan tidak mengusulkan formasi CPNS telah melalui pertimbangan pemerintah daerah, termasuk kondisi jumlah pegawai dan kemampuan fiskal daerah.

 

“Terkait rekrutmen CPNS yang enggak dibuka di Penajam, memang Pemda melalui BKPSDM PPU tentu telah mempertimbangkan sebelum menetapkan, karena memang kondisi pegawai kita mencukupi, ditambah kondisi fiskal daerah juga yang kita pahami betul kondisinya seperti apa,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

 

Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak berarti kebutuhan ASN dapat diabaikan untuk jangka panjang. Perubahan kebutuhan pelayanan publik perlu menjadi dasar dalam menentukan kebijakan kepegawaian berikutnya.

 

“Tapi untuk pelayanan ke depan kita juga harus mempertimbangkan evaluasi dengan hati-hati seiring meningkatnya kebutuhan,” ujarnya.

 

Irawan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan jumlah aparatur. Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan ASN sesuai kebutuhan pelayanan, sehingga tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan pegawai.

 

“Jangan sampai kita kekurangan, tapi jangan sampai kita kelebihan, karena dua-duanya tentu menimbulkan persoalan nantinya,” jelasnya.

 

Karena itu, pemetaan kebutuhan ASN perlu dilakukan berdasarkan perkembangan pelayanan pada masing-masing perangkat daerah.

 

“Jadi kebutuhan ASN ini memang harus terus dievaluasi. Kalau ke depan ada peningkatan kebutuhan pelayanan, tentu harus dilihat lagi apakah memang membutuhkan tambahan pegawai atau masih bisa dipenuhi dengan pegawai yang ada,” lanjutnya.

 

Evaluasi secara berkala dinilai penting agar kebijakan kepegawaian PPU tetap mampu mengikuti perubahan kebutuhan pelayanan masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. (Adv)

👁️ 161 kali dibaca

Tinggalkan Komentar