Pemkab PPU Soroti Pengetap BBM, Pertamina Diminta Perkuat Sistem Kartu Subsidi

Pemkab PPU Soroti Pengetap BBM, Pertamina Diminta Perkuat Sistem Kartu Subsidi

Oleh Rd • 11 September 2026

Bagikan Artikel Ini

ADVERTORIAL Diskominfo PPU

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama PT Pertamina Patra Niaga terus mencari pola untuk mengendalikan antrean dan mencegah praktik pengetapan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.

 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Hadi Saputro, mengatakan ketentuan mengenai batas pengisian BBM subsidi sebenarnya telah diberlakukan. Untuk kendaraan roda dua, batas pengisian disebut lima liter.

 

Sementara kendaraan roda empat pengguna Pertalite memiliki batas pengisian 30 liter. Adapun kendaraan angkutan besar disebut memiliki batas pengisian sekitar 40 hingga 45 liter.

 

“Pengaturannya sudah jelas. Kendaraan roda dua itu lima liter dan kendaraan roda empat yang Pertalite 30 liter. Kalau kendaraan angkutan besar 40 sampai 45 liter,” ujarnya, Jumat(11/9/2026).

 

Namun, pemerintah daerah masih menemukan indikasi adanya kendaraan yang melakukan pengisian lebih dari sekali dalam sehari. Kondisi tersebut diduga ikut memperpanjang antrean di SPBU.

 

“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Patra Niaga. Sebenarnya mereka punya sistem yang membaca kartu subsidi,” ujarnya.

 

Hadi mengatakan kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian berulang dapat diblokir melalui sistem. Namun, persoalan muncul karena pemilik kendaraan yang kartunya diblokir masih dapat mengajukan kartu baru.

 

“Kalau memang berulang, Patra mereka memblokir. Tetapi ternyata sistem blokir itu, ya terblokir, dia bisa mengusulkan buat baru lagi,” katanya.

 

Karena itu, Pemkab PPU bersama Pertamina Patra Niaga masih mencari pola pengawasan yang lebih efektif agar pembelian BBM subsidi tidak dilakukan di luar jatah. Hadi berharap perbaikan sistem yang sedang disiapkan Pertamina dapat memperkuat pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya Pemkab PPU menekan praktik pengetapan dan antrean panjang, termasuk melalui rencana pembangunan SPBU milik daerah. (Adv)

👁️ 295 kali dibaca

Tinggalkan Komentar