PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berencana memperketat pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah pegawai yang keluyuran dan nongkrong di warung kopi saat jam kerja efektif.
Bahkan, teguran lisan yang selama ini menjadi pendekatan pembinaan dinilai belum mampu memberikan efek jera. Karena itu, Pemkab PPU mulai mempertimbangkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk menertibkan perilaku indisipliner ASN.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengaku kecewa karena pelanggaran disiplin masih berulang meski sudah berkali-kali diingatkan. Menurutnya, ASN seharusnya memahami tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, termasuk mematuhi ketentuan jam kerja.
Ia menegaskan, waktu istirahat harus dimanfaatkan sesuai ketentuan. Namun, setelah jam istirahat berakhir, seluruh pegawai wajib kembali menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sejak awal saya dilantik sudah tekankan bahwa ASN itu di luar jam kerja, dalam jam kerja, kalau jam 12.00 sampai jam 1 siang istirahat, ya istirahat. Tapi setelah itu dia harus masuk," ujarnya, Senin (12/10/2026).
Abdul Waris menyebut, praktik meninggalkan kantor tanpa alasan kedinasan masih sering ditemukan. Ironisnya, pegawai yang sudah ditegur justru kembali mengulangi pelanggaran beberapa hari kemudian.
"Kalau hari ini kita tegur, besok tidak, tapi dua-tiga hari datang lagi. Memang penyakitnya ASN itu di situ," ungkapnya.Menurutnya, diperlukan aturan yang lebih kuat agar penegakan disiplin tidak sekadar menjadi imbauan. Pembentukan Perda diharapkan memberikan landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi lebih tegas kepada ASN yang terbukti melanggar.
Pemkab PPU pun membuka peluang mempercepat pembahasan regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih profesional, meningkatkan kedisiplinan pegawai, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.(Adv)