PENAJAM – Kebakaran yang terjadi di area konsesi perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat perhatian DPRD. Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, meminta penyebab kebakaran diusut melalui investigasi agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui berdasarkan fakta di lapangan.
Menurut Syahrudin, keberadaan titik api di kawasan konsesi tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan aktivitas perusahaan. Sumber api perlu ditelusuri terlebih dahulu, termasuk kemungkinan adanya aktivitas masyarakat maupun faktor lainnya.
“Kita tidak bisa juga menjudge orang yang membakar. Walaupun mungkin posisinya dalam lingkup perusahaan, ya konsesi, tidak bisa. Harus ada investigasi dulu,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai investigasi menjadi langkah penting untuk menghindari kesimpulan sepihak terkait penyebab kebakaran. Terlebih, kawasan konsesi juga dapat bersinggungan dengan aktivitas masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Iklan
Syahrudin menyebut berbagai kemungkinan perlu diperiksa sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab. Termasuk dugaan bahwa kebakaran berkaitan dengan kepentingan ekspansi perusahaan.
“Kita bisa saja berpikir negatif bahwa ini dibakar memudahkan korporasi untuk mempercepat ekspansi mereka. Tetapi ada beberapa juga mungkin di lingkungan di situ ada pekebun masyarakat, mungkin juga perusahaan itu sendiri,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Iklan
“Kalau itu dilakukan secara sadar pasti ada punishment, ada sanksi hukum yang cukup tegas dari kepolisian,” tegasnya.
Syahrudin juga mengingatkan bahwa larangan pembakaran tidak hanya berkaitan dengan pembukaan atau pengelolaan kawasan hutan dan lahan. Aktivitas sederhana seperti pembakaran sampah pun berpotensi menimbulkan persoalan apabila dilakukan sembarangan.
“Jangankan hutan yang dibakar, sampah saja dibakar itu dilarang,” tutupnya.
DPRD PPU berharap penanganan kasus kebakaran dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, sehingga setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.(adv)