PENAJAM - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mendorong percepatan proses pemekaran wilayah yang ditargetkan dapat dituntaskan pada 2027. Penyelesaian tahapan administrasi menjadi salah satu fokus yang harus segera dilakukan agar agenda tersebut tidak kembali tertunda.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan pemekaran wilayah telah menjadi agenda prioritas sejak periode DPRD sebelumnya. Namun, sejumlah target yang telah ditetapkan belum berhasil direalisasikan.
Karena itu, DPRD PPU kembali mengarahkan proses tersebut agar dapat diselesaikan sesuai target baru. Berbagai persyaratan administrasi diharapkan dapat dituntaskan sepanjang tahun ini sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan berikutnya.
“Pemekaran ini memang menjadi sesuatu yang harus kita tuntaskan. Target sebelumnya belum tercapai, sehingga sekarang kita arahkan kembali penyelesaiannya tahun depan,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Iklan
Bijak menegaskan, pemekaran wilayah tidak boleh kembali mengalami penundaan. Menurutnya, penyelesaian aspek administratif menjadi langkah penting sebelum proses tersebut masuk ke tahapan selanjutnya.
Dalam pembahasannya, terdapat dua wilayah yang menjadi perhatian, yakni Babulu dan Sepaku. Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda dalam proses pemekaran.
Untuk Babulu, proses ditempuh melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Sepaku memiliki karakteristik berbeda karena berkaitan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Iklan
“Kalau Sepaku ada pendekatan strategis nasional karena posisinya berkaitan dengan IKN. Jadi mekanismenya tidak sama dengan Babulu,” jelasnya.
Bijak mengatakan perbedaan mekanisme tersebut tidak menghilangkan keterlibatan pemerintah pusat. Proses pemekaran Sepaku tetap berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun terdapat peran Otorita IKN karena wilayah tersebut berada dalam kawasan IKN.
“Untuk Babulu jalurnya tetap normatif melalui Kemendagri. Kalau Sepaku juga tetap melalui Kemendagri, tetapi ada prakarsa dari Otorita IKN karena menyangkut wilayah yang masuk kawasan IKN,” pungkasnya.
DPRD PPU berharap seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah dapat segera dituntaskan sehingga target pemekaran wilayah pada 2027 memiliki kepastian proses.(adv)