PENAJAM – Proses negosiasi harga lahan perlu dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran serta bukti kepemilikan tanah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, saat menanggapi persoalan penilaian harga lahan.
Menurut Syahrudin, masyarakat memiliki pilihan untuk menerima atau mempertimbangkan kembali tawaran harga apabila tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Karena itu, proses negosiasi dinilai penting untuk menemukan kesepakatan antara pihak yang berkepentingan.
BACA JUGA
Kaltim Menyetor, Jakarta Berpesta
“Kalau tidak sesuai budget-nya, ya pindah. Begitu saja. Tidak ada pemaksaan masyarakat harus mengikuti harga tertentu,” ujarnya saat diwawancarai di Penajam, Selasa (27/10/2026).
Ia menilai, komunikasi dan negosiasi perlu dilakukan agar penentuan harga tidak hanya berdasarkan perkiraan sepihak. Masyarakat juga perlu memahami dasar penilaian yang digunakan dalam proses tersebut.
“Justru di situ dibutuhkan lobi, nego,” katanya.
Syahrudin menjelaskan, dokumen kepemilikan tanah dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan nilai lahan. Bukti kepemilikan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat membantu memberikan gambaran mengenai kondisi administrasi dan nilai objek tanah.
“Kalau menyampaikan bahwa saya punya sertifikat, membiayai PBB, dan NJOP sekian, itu bisa menjadi dasar yang realistis untuk dipertimbangkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses tersebut.
Status tanah yang hanya didukung Surat Keterangan Tanah (SKT) perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan komunikasi antara para pihak diperlukan agar proses penentuan harga berlangsung secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syahrudin berharap persoalan harga lahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan dokumen, ketentuan hukum, serta kemampuan anggaran yang tersedia. (Adv)