Dinkes PPU Wajibkan Pemusnahan Obat Kedaluwarsa, Cegah Peredaran Obat Ilegal

Dinkes PPU Wajibkan Pemusnahan Obat Kedaluwarsa, Cegah Peredaran Obat Ilegal

Oleh joy • 21 October 2026

Bagikan Artikel Ini

ADVERTORIAL Diskominfo PPU

PENAJAM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memperketat pengawasan pengelolaan obat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah pemusnahan obat kedaluwarsa guna mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat dari risiko peredaran obat ilegal.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa obat yang telah melewati batas masa berlaku tidak boleh disimpan terlalu lama ataupun dibuang sembarangan. Sebab, obat kedaluwarsa termasuk limbah medis yang membutuhkan penanganan khusus agar tidak membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPU, Ahmad Pada Elo, mengatakan pemusnahan obat kedaluwarsa merupakan bagian penting dari standar operasional pengelolaan perbekalan farmasi.

“Obat-obat yang sudah kedaluwarsa itu mutlak harus dimusnahkan,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Menurut Ahmad, pengelolaan yang tidak sesuai prosedur berpotensi membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Salah satu risiko yang diantisipasi adalah praktik pengemasan ulang obat kedaluwarsa untuk kemudian diedarkan kembali ke masyarakat.

Meski hingga kini belum ditemukan kasus tersebut di wilayah PPU, potensi penyimpangan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kami belum pernah menemukan kejadian seperti itu. Mudah-mudahan memang tidak ditemukan, tetapi potensi penyalahgunaannya tetap perlu diantisipasi,” jelasnya.

Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan, obat kedaluwarsa dari puskesmas dikumpulkan melalui gudang farmasi Dinkes PPU. Selanjutnya, limbah tersebut diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin untuk dimusnahkan.

Sementara itu, rumah sakit menjalankan mekanisme pengelolaan sesuai regulasi internal dan kewenangannya.

Selain memperketat pemusnahan, Dinkes PPU juga membenahi perencanaan pengadaan obat. Penyesuaian jumlah stok dengan kebutuhan pasien, ketepatan pencatatan, serta distribusi yang efisien diharapkan mampu menekan penumpukan obat kedaluwarsa sekaligus mencegah pemborosan anggaran.(adv)

 

👁️ 1 kali dibaca

Tinggalkan Komentar