ISEKABAR.ID, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan keberpihakannya terhadap tenaga kerja lokal. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menuturkan bahwa penerapan regulasi yang mewajibkan perusahaan mengutamakan pekerja daerah akan dijalankan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Kita jalankan langkah ini bertahap, tapi pasti. Saya ingin tunjukkan bahwa komitmen ini benar-benar serius, tidak ada permainan tersembunyi,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Ia mengakui masih banyak perusahaan yang menempatkan pekerja dari luar daerah maupun tenaga asing pada posisi strategis, termasuk jabatan manajer. Menurutnya, praktik tersebut harus dibenahi karena warga Kutim memiliki kompetensi yang tidak kalah.
“Warga Indonesia, khususnya orang Kutai Timur, harus bisa menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Kalau SDM lokal mampu, tidak ada alasan mendahulukan tenaga luar,” ucapnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan wajib mempekerjakan sedikitnya 80 persen tenaga kerja lokal. Sisanya, 20 persen boleh diisi oleh pekerja dari luar.
Meski begitu, pemerintah daerah tidak menutup pintu bagi tenaga asing pada bidang teknis tertentu, terutama pekerjaan yang membutuhkan keahlian spesifik seperti instalasi mesin impor. Namun, untuk posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas absolut.
“Secara perlahan, kami ingin melihat masyarakat kita menempati jabatan yang lebih baik, bukan hanya tenaga pelaksana, tetapi juga duduk di kursi pimpinan,” tutup Mahyunadi. (Adv/Komifo/Kutim)