Kepatuhan RAT Jadi Penentu: Kutim Gunakan Aplikasi SIGAP untuk Identifikasi Koperasi Sehat vs. Tidak Sehat

Kepatuhan RAT Jadi Penentu: Kutim Gunakan Aplikasi SIGAP untuk Identifikasi Koperasi Sehat vs. Tidak Sehat

Oleh mzb27 • 30 November 2025

Bagikan Artikel Ini

ADVERTORIAL BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENEGAH KUTIM

ISEKABAR.ID, Sangatta – Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur (Diskop UKM Kutim) kini secara tegas menggunakan aplikasi Sistem Informasi Gerak Cepat dan Tepat (SIGAP) sebagai instrumen utama untuk mengklasifikasikan kesehatan koperasi. Klasifikasi ini bukan sekadar label, melainkan penentu langkah pembinaan, bahkan rekomendasi untuk pembubaran.


Kepala Diskop dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, memaparkan secara rinci kriteria yang membedakan koperasi menjadi tiga kategori: Sehat, Setengah Sehat, dan Tidak Sehat, yang semuanya terikat pada kepatuhan kelembagaan dan peraturan tahunan.


Teguh menjelaskan bahwa indikator kunci yang membedakan kategori koperasi adalah kepatuhan mutlak dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pengurus.


Kategori Sehat,didefinisikan oleh kepatuhan penuh. Koperasi di kategori ini wajib menggelar RAT secara rutin setiap tahunnya, sesuai amanat undang-undang. Teguh menyebut, keterlambatan ringan (misalnya, baru melaksanakan setelah 3 tahun) sudah menurunkan status kesehatan.


“Yang jelas kalau yang sehat dia akan melakukan rapat  itu dalam pertahunnya itu ya,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, 27 November 2025.


Kategori Setengah Sehat (Kurang Sehat) ,koperasi ini masih beroperasi namun menunjukkan inkonsistensi kelembagaan, seperti adanya jeda waktu yang signifikan dalam penyelenggaraan RAT (misalnya 2-3 tahun sekali) atau masalah administratif yang masih bisa diperbaiki.


Perhatian utama Diskop UKM Kutim tertuju pada kategori Tidak Sehat, yang mengindikasikan masalah serius hingga tidak berfungsinya unit usaha. Koperasi yang sama sekali tidak melaksanakan aktivitas kelembagaan dan tidak pernah menggelar RAT secara otomatis masuk kategori ini. Penyebabnya beragam, mulai dari masalah kepengurusan hingga kendala dokumen legal.


“Nah, yang tidak sehat pasti yang tidak pernah melakukan [RAT/operasi]. Sampai sejauh ini beberapa itu ada yang kami identifikasi bahwa koperasi yang tidak sehat itu akibat pengurusnya ada yang sudah berpindah alam,” ungkap Teguh.


Masalah dokumen, seperti Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang hilang atau tidak diperbarui, menjadi bukti kuat bahwa koperasi tersebut telah mati suri dan tidak update secara kelembagaan.

 

Data yang dikumpulkan dan diklasifikasikan melalui SIGAP menjadi dasar resmi bagi Diskop UKM Kutim untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mengajukan rekomendasi pembubaran koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).


"Maka dari situ setelah data itu kan kami lapor terus di ke Kemenkop,” pungkas Teguh.  (Adv/Kominfo/Kutim).

👁️ 597 kali dibaca

Tinggalkan Komentar