Iklan

DPRD PPU Sidak Pelabuhan Penyeberangan Penajam, Soroti Keselamatan hingga Tata Kelola

DPRD PPU Sidak Pelabuhan Penyeberangan Penajam, Soroti Keselamatan hingga Tata Kelola

Oleh Zeq • 18 August 2026

Bagikan Artikel Ini

PPU

Penajam — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelabuhan penyeberangan di wilayah Penajam, Selasa (18/8/2026).

 

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi pelayanan dan fasilitas pelabuhan, sekaligus menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas penyeberangan.

 

Sejumlah pelabuhan yang menjadi lokasi peninjauan di antaranya Pelabuhan Speedboat, Pelabuhan Klotok, dan Pelabuhan PHKT.

 

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyeberangan di wilayah Penajam. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari keselamatan penumpang, kelayakan armada, kondisi fasilitas, tarif angkutan, hingga tata kelola pelabuhan.

 

Iklan

Raup menilai penetapan tarif penyeberangan harus memiliki dasar dan uraian yang jelas. Ia meminta agar tarif tidak ditentukan begitu saja tanpa mengetahui komponen biaya yang ditanggung oleh masing-masing pihak.

 

“Tidak serta-merta langsung Rp35 ribu, tetapi tidak ada uraiannya. Yang punya klotok berapa, yang angkut berapa, yang punya speedboat berapa,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan alur pengelolaan pendapatan dari tarif penyeberangan, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap fasilitas dan operasional pelabuhan.

 

Iklan

“Jangan sampai terus ada sisa itu ke mana? Apakah ke pelabuhan? Dasarnya pelabuhan itu apa, harus ada BUP, habis itu siapa operatornya,” kata Raup.

 

Ia mencontohkan pengelolaan Pelabuhan Semayang di Balikpapan yang menurutnya memiliki pembagian kewenangan antara pihak yang menguasai wilayah dengan operator pelabuhan.

 

Tarif Speedboat dan Klotok Harus Jelas

Terkait adanya perbedaan tarif antara jasa angkutan speedboat dan klotok, Raup menegaskan pemerintah harus hadir untuk memastikan standar tarif yang jelas dan seragam.

 

“Kuncinya adalah kehadiran pemerintah. Kami minta harga itu seragam,” tegasnya.

 

Raup juga mempertanyakan kewenangan KSOP dalam menetapkan tarif penyeberangan. Menurutnya, jika penetapan tarif memang menjadi kewenangan KSOP, maka standar tarif antara speedboat dan klotok harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

 

“Sekarang standar harganya dari mana?” tandasnya.

 

Selain persoalan tarif, DPRD PPU meminta agar seluruh armada penyeberangan diperiksa. Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi mesin, ukuran kapal, serta kelayakan armada untuk mengangkut penumpang.

 

“Semua itu ada aturannya karena negara ini negara hukum,” katanya.

 

Fasilitas Pelabuhan Jadi Sorotan

Raup turut menyoroti kondisi fasilitas Pelabuhan Speedboat yang dinilai memprihatinkan. Hal tersebut menjadi perhatian serius karena sebelumnya terdapat keluhan masyarakat mengenai fasilitas yang kurang layak, termasuk adanya penumpang yang terjatuh.

 

Ia meminta pemerintah tidak menunggu terlalu lama untuk mengambil langkah perbaikan maupun penanganan sementara demi menjamin keselamatan masyarakat.

 

“Setelah kegiatan ini kita akan memanggil bagian keuangan selaku yang pegang modal anggaran, termasuk tim yang turun ke sini. Apa yang akan dilakukan dua sampai tiga hari ke depan, jangan lagi seminggu bahkan sebulan, tidak bisa,” tegasnya.

 

Menurut Raup, kondisi di lapangan yang mereka temukan saat sidak cukup memprihatinkan sehingga membutuhkan respons cepat dari pemerintah.

 

Pertanyakan Pengalihan Kewenangan Pengelolaan

Selain fasilitas dan pelayanan, DPRD PPU juga mempertanyakan penyerahan tanggung jawab atau kewenangan pengelolaan pelabuhan yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Kabupaten PPU kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

Raup mengaku pihak DPRD PPU belum mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pengalihan kewenangan tersebut.

 

“Kami juga belum pernah dilaporkan. Dasar dia menyerahkan itu apa, undang-undang yang dia pakai apa, terus siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas yang ada,” ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa fasilitas pelabuhan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga pemerintah harus memastikan ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi dan pelayanan di lapangan.

 

“Ini menyangkut fasilitas masyarakat. Kehadiran pemerintah itu 24 jam,” katanya.

 

Soroti Penggunaan Fasilitas oleh PT Kideco

Raup juga menyinggung penggunaan fasilitas pelabuhan oleh PT Kideco Jaya Agung, perusahaan pertambangan batu bara yang berada di Kabupaten Paser.

 

Menurutnya, perusahaan tersebut menggunakan fasilitas penyeberangan di wilayah Penajam, namun pihaknya mempertanyakan mekanisme pembayaran tiket atau kontribusi atas penggunaan fasilitas tersebut.

 

“Dari dulu Kideco, perusahaan batu bara dari Kabupaten Paser itu memakai fasilitas di pelabuhan sini. Mestinya dia buat sendiri. Ini kan menyatu dengan masyarakat dan lewat tidak membeli tiket,” ujarnya.

 

Meski demikian, Raup mengaku belum mengetahui secara pasti apakah perusahaan tersebut memiliki mekanisme pembayaran lain di luar tiket penumpang.

 

“Saya sampai saat ini belum tahu apakah perusahaan tersebut ada bayar di belakang atau tidak. Tapi nanti kita akan telusuri bagaimana PT itu bisa bebas memakai fasilitas di situ, apakah ada pungli atau tidak,” tegasnya.

 

DPRD PPU, lanjut Raup, akan menindaklanjuti hasil sidak dengan memanggil pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi cepat terhadap persoalan keselamatan, fasilitas, tarif, serta kejelasan tata kelola pelabuhan penyeberangan di Penajam.

👁️ 217 kali dibaca

Tinggalkan Komentar