Balikpapan – Pada Sabtu (24/5/2025) masyarakat Kota Balikpapan dikejutkan lagi dengan lakalantas yang terjadi di simpang Rapak. Atas kejadian tersebut, M. Mansur Anam sebagai salah satu Kader Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (BEM FH Uniba) mengecam dengan keras Pemerintah Kota Balikpapan khususnya Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang lalai dalam mengawasi dan mengatur lalu lintas yang ada di Muara Rapak.
Mansur sangat menyesalkan kejadian ini dan menilai pemerintah Kota Balikpapan lagi-lagi lalai dan gagal dalam mengawasi lalu lintas yang ada di Simpang Muara Rapak.
Dalam persoalan ini perlu dilihat kembali bagaimana regulasi di Kota Balikpapan, yang mengatur kendaraan alat berat, yang diatur dalam Peraturan Walikota Balikpapak Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat dan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor.2/0156/Dishub Tentang Pemberlakuan Jam Oprasional Kendaraan Angkutan Barang Di Wilayah Kota Balikpapan.
Point didalam regulasi ini adalah bahwa angkutan kendaraan berat tidak boleh melewati jalan pada Pukul 22.00 sampai dengan Pukul 05.00 Wita yaitu pada beberapa titik jalan yang ada di Kota Balikpapan : (JL. Soekarno Hatta KM. 0 – KM. 13, JL. MT. Haryono, JL. Syarifudin Yoes, JL. Jend. Sudirman, Jl. Marsma, R. Iswahyudi, JL. Mulawarman, dan JL. Jend Ahmad Yani).
Dalam lakalantas yang terjadi kemarin di simpang MUARA RAPAK ini masuk dalam JL. Jend Ahmad Yani, dan dalam Locus Delicti yang terjadi dalam sebuah Vidio yang di upload akun media sosial Linimasi Balikpapan yang melibatkan antata mobil Tronton yang menyerempet sebuah mobil roda empat berwarna putih, tentu saja mobil tronton tersebut sudah melanggar regulasi dan surat Edaran diatas.
“Simpang MUARA RAPAK ini telah menjadi tempat angker, tempat yang ditakuti untuk dilewati oleh masyarakat Kota Balikpapan, karena sudah banyak dan sering kali terjadi kecelakaan, dan tidak juga bahkan sampai ada yang memakan korban jiwa, maka dari itu hal ini menjadi cacatan penting untuk Pemerintah Kota Balikpapan, agar selalu mengawasi dan menjalankan regulasi yang telah mereka buat”. Sambung M. Mansur Anam dalam wawancara (26/05/2025)
“jika hal ini terus dibiarkan tentu saja akan memakan korban selanjutnya, maka dari itu pemerintah Kota Balikpapan harus segera mengambil langkah konkret untuk mengawasi simpang Rapak Kota Balikpapan, agar masyarakat bisa merasa aman dan nyaman, untuk melewati simpang MUARA RAPAK,” Sambung M. Mansur Anam.
“Jika pemerintah tidak memperbaiki ini 2×24 jam maka pastikan BEM FH Uniba akan melakukan aksi turun kejalan bersama organisasi mahasiswa lainnya,” tutupnya.
Jl. Baru RT. 07 Desa Sidorejo, Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Email: pteradigitalborneo@gmail.com
Telepon: 0851-3838-0499